Keluargaboleh memandikan jenazah saudaranya yang meninggal dengan syarat. HUKUM memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang lain untuk melaksanakannya. Tapi, jika belum ada yang melakukannya, maka semua orang di daerah tersebut berkewajiban
Makasisa sisa potongan tubuh itu yang dimandikan dan dikafani sekaligus dishalati. Bughiyah al-Mustarsyidin, 1/197. Dari keterangan ini, maka cara melakukan tajhiz al-mayyit terhadap jenazah yang tidak utuh adalah sebisa mungkin dilakukan. Artinya, anggota tubuh yang memungkinkan untuk dimandikan, dikafani dan dishalati.
cTWZmpo. 461 424 157 79 29 177 90 230 439